Tunjangan Komunikasi DPRD Palopo Dipangkas hingga Rp5,5 Juta
SENTRUMnews.com, PALOPO – Tunjangan anggota DPRD Kota Palopo mengalami penurunan drastis menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyesuaian belanja daerah.
Kebijakan ini diambil lantaran klasifikasi keuangan daerah saat ini masuk kategori rendah, sehingga berimbas pada penerimaan dewan hingga kegiatan reses.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Palopo, Muhammad Taufiq, merinci ada tiga jenis tunjangan yang dipotong cukup signifikan.
“Tunjangan komunikasi intensif yang sebelumnya Rp10 juta kini turun menjadi Rp4,5 juta, dipangkas Rp5,5 juta,” kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Ia melanjutkan, tunjangan reses yang semula Rp 10,5 juta kini hanya sekitar Rp 4,5 juta, sementara tunjangan biaya operasional pimpinan (BOP) juga ikut berkurang. “Ketua DPRD yang awalnya menerima Rp 4,5 juta kini hanya Rp 2,5 juta, sedangkan wakil ketua dari Rp 2,5 juta menjadi Rp1,5 juta,” ucapnya.
Meski begitu, Taufiq menyebut tunjangan rumah dan transportasi anggota dewan masih bertahan di kisaran Rp 8 jutaan. Khusus untuk pimpinan DPRD, fasilitas tersebut tidak diberikan karena sudah ditunjang rumah dinas dan kendaraan dinas.
“Kebijakan penyesuaian ini merupakan langkah realistis dalam mendukung tata kelola anggaran yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengakui dampak pemangkasan ini cukup terasa, termasuk pada biaya operasional maupun reses.
“Pengaruhnya itu sebenarnya di jumlah konstituen atau peserta yang hadir. Kalau komunikasi dengan masyarakat tetap kami lakukan. Hanya nilainya yang berubah,” tutur Darwis.
Darwis mencontohkan, tunjangan BOP kini hanya setengah dari nilai sebelumnya. “Dari Rp4,5 juta kini hanya Rp2,5 juta. Jadi memang turun, bukan naik,” katanya.
Ia menambahkan, pimpinan DPRD tidak lagi menerima tunjangan rumah dan transportasi karena sudah terfasilitasi oleh rumah jabatan dan mobil dinas.
Meski begitu, Darwis menegaskan pihaknya tidak bisa menolak kebijakan tersebut. “Ini sudah aturan yang mengikat, kami tidak bisa memperdebatkan. Karena klasternya sudah turun, kami juga harus menyesuaikan,” pungkasnya.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan