Tersangka Kerusuhan Makassar Kini 53 Orang, 11 di Bawah Umur

Suasana konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (16/9/2025). (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR – Polisi terus mendalami kasus kerusuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga kini, jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi 53 orang.

Dari jumlah itu, 11 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka, jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Didik menjelaskan, mayoritas tersangka merupakan orang dewasa, yakni 43 orang. Sementara 11 lainnya masih anak-anak. Polisi juga mengungkap keterlibatan empat tersangka baru dalam perusakan dan pembakaran dua pos polisi.

“Perusakan dan pembakaran pos polisi, ini ada dua pos polisi yang dibakar total ada empat tersangka. Ini semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Untuk tersangka anak di bawah umur, polisi menempatkan mereka secara terpisah dari tahanan dewasa.

“Empat tersangka dititipkan di UTPD PPA Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial, dua tersangka dikembalikan ke orangtuanya,” ujar Didik.

Ia menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk memburu pelaku lain. “Perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat, dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, ini mohon dukungannya agar semua berjalan dengan lancar,” tutupnya.

Diketahui, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2025 mengakibatkan gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo dan gedung DPRD Kota Makassar di Jalan A P Pettarani ludes dibakar massa.

Dilaporkan Sebanyak 68 mobil dan 15 motor juga ikut terbakar. Kerusuhan itu menelan empat korban jiwa. Selain itu, dua pos polisi dirusak dan dibakar.

Terpisah, selain 53 tersangka di Makassar, polisi juga mengamankan dua orang usai bentrok dengan aparat saat demo pada 1 September lalu yang berujung perusakan kantor DPRD Palopo.

(**/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini