Satpol PP Segel 13 Fasilitas Gedung PT PUL di Luwu Timur
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Satpol PP bersama Polres Luwu Timur menyegel 13 fasilitas gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) di Jalan Poros Malili-Tarengge, Desa Ussu, Selasa (16/9/2025). Tindakan ini diambil karena perusahaan tambang tersebut tidak mengindahkan surat peringatan sejak Desember 2024.
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, mengatakan penghentian sementara ini sesuai ketentuan Perda Nomor 15 Tahun 2010. Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Fasilitas yang disegel meliputi gedung kantor, mess karyawan, laboratorium, kantin, hingga tempat penyimpanan bahan bakar. Jika dalam 30 hari PT PUL belum melengkapi izin, penyegelan bisa berlanjut menjadi penghentian permanen.
“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.
Dilaporkan ada 13 fasilitas yang disegel sementara, mulai dari gedung kantor, mess karyawan, kantin, laboratorium, hingga tempat penyimpanan bahan bakar dan gedung pengolahan limbah.
Menurut Kasatpol, Indra Fawzy, jika dalam 30 hari pemilik belum melengkapi izin, maka pemanfaatan gedung bakal dihentikan permanen. Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen melakukan perbaikan.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.
Hadir pula Kepala Dinas PUPR Syahmuddin, Camat Malili H Hasimning, Kabid Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma, Satpol PP, dan perwakilan PT PUL Andi Usman.
(Rs/Sn)
Tinggalkan Balasan