Komisi III DPR Setujui 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui 16 calon hakim yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat di Gedung Parlemen, Selasa (16/9/2025). Persetujuan ini sekaligus menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat lembaga peradilan melalui seleksi ketat calon hakim.
“Agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya.
Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) telah melalui serangkaian tahapan pengujian. Dari hasil pembahasan, Komisi III DPR menyetujui nama-nama yang diajukan, di antaranya Suradi, Moh Puguh Haryogi, Agustinus Purnomo Hadi, Budi Nugroho, Hari Sugiharto, Ennid Hasanuddin, Heru Pramono, Muhayah, Lalilatul Arofah, dan Diana Malemita Ginting.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan, maka dengan ini Komisi III memberikan persetujuan Calon Hakim AD HOC dan Hakim Agung,” tutur Habiburokhman.
Keputusan ini menjadi bagian penting dalam mengisi kebutuhan hakim di MA yang terus meningkat seiring kompleksitas perkara, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran HAM. Kehadiran hakim ad hoc juga diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara-perkara khusus, terutama terkait hak asasi manusia.
(Rs/Sn)

Tinggalkan Balasan