Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Jalan Tanpa RUU KUHAP
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dipisahkan dari RUU KUHAP. Ia menilai, KUHAP merupakan fondasi utama yang akan menentukan arah dan batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan perampasan aset.
Menurut Hinca, tanpa payung hukum acara yang jelas, implementasi perampasan aset berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, keseimbangan antara substansi aturan dan kesiapan aparat menjadi hal yang mendesak untuk dibangun secara paralel.
Politisi Demokrat ini juga menegaskan bahwa langkah penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mengintegrasikan pasal-pasal yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang. Dengan begitu, pembahasan bersama RUU KUHAP akan menghadirkan regulasi yang lebih utuh dan mampu mencegah terjadinya abuse of power.
“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca dikutip dari laman DPR RI, Senin (15/9/2025).
Hinca menilai, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dengan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci. Tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan di lapangan berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” jelas Hinca.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa substansi RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tersebar di sejumlah regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Kejaksaan. Karena itu, penting dilakukan kodifikasi agar aturan lebih terintegrasi.
“Pasal-pasal yang sudah ada itu nanti dirunut, disusun kembali, dan dijadikan satu dalam undang-undang perampasan aset, bersama dengan KUHAP yang mengatur aparat penegaknya,” imbuhnya.
Terkait mekanisme pembahasan, Hinca menyebut keputusan akan ditentukan DPR RI, apakah melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III. “Seandainya diserahkan ke Komisi III oleh pimpinan DPR, kami siap juga,” pungkasnya.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan