Pekan Ini, Satnarkoba Palopo Tangkap Dua Gen Z Gemoi Penjual Sabu Asal Luar Daerah

Dua orang Gen Z ‘Gemoi’ (23) asal luar daerah yang menjual sabu di Palopo. (FT: Dok Polres Palopo)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Gen Z dari luar daerah kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Palopo terkait peredaran sabu. Dalam sepekan, dua pelaku berusia 23 tahun diamankan di lokasi berbeda di Kota Palopo.

Pelaku pertama, Ramdani asal Sukabumi, ditangkap di kamar kos dengan barang bukti 60,57 gram sabu. Sedangkan wanita kelahiran Bantaeng, PL, dibekuk di Perumahan Manganna saat membawa 4,24 gram sabu untuk diedarkan secara COD.

Keduanya mengaku mendapat sabu dari jaringan luar daerah. Ramdani menggunakan sistem “tempel” lewat WhatsApp asing, sementara PL membeli langsung dari pria berinisial AP. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Pria Asal Sukabumi Edarkan 60 Gram Sabu
Pelaku pertama yang diamankan adalah seorang pria bernama Ramdani bin Ujang Kurniawan (23), warga asal Sukabumi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kamar kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, mengatakan bahwa dari tangan Ramdani, polisi menyita 60,57 gram sabu, lima sachet plastik berisi sabu, timbangan digital, puluhan sachet kosong, tisu berlapis isolasi, dan dua unit ponsel.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan barang bukti mencapai 60,57 gram,” kata Majid, Senin (8/9/2025) lalu.

Ramdani mengaku mendapatkan sabu dari seseorang melalui aplikasi WhatsApp dengan kode negara +44, yang diduga berasal dari Inggris. Transaksi dilakukan secara online, dan barang dikirim dengan sistem “tempel” di wilayah Sidrap.

Setelah menerima sabu, pelaku membawanya ke Palopo untuk diedarkan kembali dengan harga per paket Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Ia menerima bayaran harian Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, yang dikirim ke rekening atas nama Marlina.

Saat ini, polisi masih melacak pemilik nomor +44 dan menduga adanya jaringan narkoba lintas wilayah di balik kasus ini. Ramdani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Wanita Kelahiran Bantaeng Kedapatan Bawa 4 Gram Sabu
Sementara itu, tiga hari kemudian, pada Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 WITA, Satnarkoba Polres Palopo kembali menangkap seorang wanita berinisial PL (23) di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

PL, wanita asal Bantaeng yang berdomisili di Palopo, diamankan di pinggir jalan karena gerak-geriknya mencurigakan. Dari penggeledahan, polisi menyita 4,24 gram sabu dalam sembilan sachet kecil, sendok sabu dari pipet, tisu, tas kecil, dan satu unit HP.

“Penindakan ini hasil penyelidikan intensif tim opsnal terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar IPTU Abdul Majid, Sabtu (13/9/2025).

PL mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AP seharga Rp1,5 juta, yang diserahkan secara langsung di Lorong Perumahan Manganna. Ia berniat mengedarkan sabu tersebut dengan sistem COD seharga Rp200 ribu–Rp400 ribu per paket.

Polisi kini masih memburu AP yang diduga tinggal di wilayah Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

PL ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gen Z dari Luar Daerah Edarkan Sabu
Kedua pelaku, Ramdani dan PL, sama-sama berasal dari luar daerah dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang cukup luas. Polisi menyebut karakteristik mereka sebagai “Gen Z gemoi”, mengacu pada usia muda dan penampilan fisik yang mencolok saat diamankan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah yang menyasar Palopo sebagai lokasi peredaran,” kata IPTU Majid. Ia menambahkan Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

(Gb/Sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini