Wanita Gemoi Pemilik 4,24 Gram Sabu Diamankan, Polisi Kejar Pengedar AP
SENTRUMnews.com, PALOPO – Sat Resnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk seorang wanita berinisial PL (23) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,24 gram. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah hukum Polres Palopo.
Aksi penangkapan berlangsung di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. PL yang lahir di Kabupaten Bantaeng ini diketahui berdomisili di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara. Polisi menyebut tersangka sebagai sosok “gemoi” alias gendut saat diamankan.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, yang memimpin langsung operasi penangkapan itu mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim Sat Resnarkoba untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo.
“Setelah menerima informasi terkait peredaran narkotika di lokasi ini, tim melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan,” Ujar IPTU Majid dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Dari penggeledahan, kata dia, petugas menemukan sembilan sachet plastik kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram, satu lembar tisu, satu sendok sabu dari potongan pipet hitam, tas kecil merek Mega Mas warna merah putih, dan sebuah handphone merek Oppo warna biru putih.
Dalam pemeriksaan, PL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dengan inisial AP dengan pembayaran tunai Rp 1,5 juta. Penyerahan barang dilakukan langsung di Lorong Perumahan Manganna sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama.
“Rencananya, PL akan mengedarkan sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per paket secara sistem COD (cash on delivery),” tambah IPTU Abdul Madjid.
Sementara itu, tim opsnal masih memburu AP, yang diduga tinggal di sekitar Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
“PL dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan