41 Ribu Aset BMN Belum Bersertifikat, DPR Minta Kemenkeu Tancap Gas
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 mencatat masih ada 41.692 aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang belum bersertifikat. Adapun aset yang sudah mengantongi sertifikat tercatat sebanyak 93.741 bidang tanah.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. Menurutnya, jumlah aset belum bersertifikat tersebut berisiko menimbulkan masalah serius, mulai dari sengketa lahan, penguasaan ilegal oleh pihak ketiga, hingga potensi hilangnya aset negara.
Politisi Golkar ini pun, mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk segera mempercepat proses sertifikasi. Ia menegaskan, percepatan ini penting dilakukan guna melindungi keuangan negara sekaligus memastikan seluruh aset tanah milik negara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jumlah aset yang belum disertifikatkan ini masih sangat besar, dan menimbulkan potensi risiko sengketa lahan, penguasaan ilegal oleh pihak ketiga, hingga hilangnya aset negara. Karena itu, sertifikasi harus dilakukan sesegera mungkin,” ujar Puteri, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (12/9/2025).
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Eselon I Kemenkeu (10/9), Puteri meminta laporan terkini terkait progres sertifikasi. Ia juga mendesak adanya target jelas di 2026 untuk mempercepat penyelesaian 41 ribu aset tanah yang belum bersertifikat.
“Dalam memitigasi risiko ini, sudah sejauh mana progres sertifikasi? Dan bagaimana target DJKN di 2026 agar 41 ribu aset ini segera dituntaskan,” kata Puteri.
Puteri juga mengingatkan agar DJKN lebih aktif mengingatkan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Hal ini penting setelah sertifikat Hak Pakai milik Bappenas hilang pada Mei 2025, yang dinilainya menjadi alarm serius bagi pengelolaan aset negara.
“Ini semakin menegaskan pentingnya perlindungan aset negara. Jangan sampai ada lagi kehilangan atau penyalahgunaan. Kemenkeu dan K/L harus lebih serius menertibkan sertifikat aset negara,” tegasnya.
Dengan tumpukan 41 ribu lebih aset BMN yang belum bersertifikat, DPR menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah oleh DJKN. Langkah ini dinilai krusial bukan hanya untuk menjaga legalitas, tetapi juga melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat sengketa maupun kehilangan aset strategis.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan