RUU Perampasan Aset Dibayangi Demo Mahasiswa, Baleg Dorong Komisi III Ambil Alih
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Gelombang demo mahasiswa yang menuntut komitmen pemberantasan korupsi terus menggema dalam dua pekan terakhir. Di tengah tekanan publik itu, DPR ikut disorot karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 namun belum juga dibahas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyarankan agar RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR RI. Menurutnya, langkah ini lebih tepat agar pembahasan bisa fokus sekaligus selaras dengan RUU KUHAP yang juga ditangani Komisi III.
Iman menjelaskan, Baleg saat ini sudah dibebani dengan sejumlah RUU yang belum rampung, seperti RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran. Karena itu, ia menilai beban Baleg akan terlalu berat jika RUU Perampasan Aset tetap ditangani di sana.
“Kayaknya kebanyakan (RUU yang sedang dibahas oleh Baleg). Nanti diaturlah (RUU) Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan (RUU) KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” kata Iman dikutip dari laman DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Iman mengungkapkan, DPR hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, ia menilai perlu dibentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan agar pembahasan RUU lebih efektif.
“Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU ini diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, setelah sebelumnya masuk Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi (RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9) lalu.
Dengan langkah ini, DPR diharapkan mampu mempercepat kehadiran regulasi yang krusial bagi penegakan hukum.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan