Pidana Sosial Gantikan Penjara? Bupati Lutim Sambut Positif KUHP Baru
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Menyambut pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syammenerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo, Kamis (11/09/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati.
Audiensi ini membahas kesiapan daerah dalam menerapkan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti kerja sosialdan pidana pengawasan. Skema ini dianggap sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia mendukung penerapan pidana alternatif bagi pelanggaran ringan dan menyampaikan keprihatinannya terhadap warga yang harus mendekam di penjara akibat kesalahan kecil.
“Saya sangat mendukung. Kasian juga kalau ada warga saya yang masuk penjara dengan kesalahan biasa, tapi tidak ada bantuan yang bisa dibantu. Saya mau tolong, tapi ini sudah keputusan hakim,” kata Irwan.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Lutim untuk mendukung sistem keadilan yang lebih humanis dan restoratif.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya Hernawarman, menjelaskan bahwa KUHP baru memberi dasar hukum bagi hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada pelaku tindak pidana ringan—yakni dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan vonis maksimal enam bulan.
“Terpidana bisa dipekerjakan seperti outsourcing, misalnya membantu membersihkan lingkungan desa,”jelas Kiki.
Menurutnya, pidana sosial ini tak hanya meringankan beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan tenaga kerja terpidana dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa kerja sosial juga bisa diarahkan ke sektor-sektor strategis daerah, seperti pertanian, peternakan, UMKM, hingga industri lokal. Pelaksanaan pidana ini akan dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten atau kota.
“Dengan menyambut KUHP baru ini, kami berharap pemerintah daerah bisa menjadi mitra aktif dalam mengarahkan pelatihan kerja ke sektor strategis,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal sinergi antara Bapas dan Pemkab Lutim untuk mendorong sistem peradilan yang adil dan berorientasi pada reintegrasi sosial serta pemberdayaan masyarakat.
(Rs/Aw)
Tinggalkan Balasan