PPPK Paruh Waktu di Palopo Masuk Tahap Usulan Formasi, Ini Kriterianya
SENTRUMnews.com, PALOPO – Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai memproses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Tahapan saat ini sudah masuk dalam pengusulan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri, S.TP., M.Si menyampaikan bahwa mekanisme tersebut merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Dengan keputusan ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Palopo resmi berjalan,” kata Irfan dikutip Rabu (10/9/2025).
Adapun kriteria calon PPPK Paruh Waktu yang bisa diusulkan meliputi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi.
- Pelamar umum yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi juga tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.
Irfan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu akan diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Masa perjanjian kerja berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
“PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah minimal sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku. Pendanaan upah juga dapat bersumber dari selain belanja pegawai,” jelasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Palopo telah mengusulkan lebih dari 3.300 tenaga honorer ke BKN RI untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri dari tenaga K2 yang terdata di database BKN serta non-K2 yang pernah ikut seleksi tahap I dan II, mencakup tenaga kesehatan, pendidikan, hingga teknis.
BKN sendiri sudah menetapkan jadwal resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu melalui Surat Menpan RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Tahapannya dimulai dari pengumuman alokasi kebutuhan pada 27 Agustus–6 September 2025, hingga pengisian DRH pada 28 Agustus–15 September 2025.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan