Perampasan Aset Masuk Tiga RUU Baru Prolegnas Perubahan Kedua 2025
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui masuknya tiga RUU baru dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menjadi inisiatif DPR untuk memperkuat regulasi terkait aset hasil tindak pidana.
Selain Perampasan Aset, dua RUU lain yang diusulkan adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri. Ketiga RUU ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kepastian hukum di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Rapat ini juga membahas langkah-langkah penyempurnaan Prolegnas agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan kuorum rapat telah terpenuhi dan rapat dibuka untuk umum.
“Oleh karena rapat pada hari ini untuk pengambilan keputusan dan jumlah anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum rapat, maka rapat saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Bob dalam sambutannya, dikutip Rabu (10/9/2025).
Dalam pengantarnya, politisi Gerindra ini memaparkan capaian Prolegnas hingga September 2025. Dari 42 RUU Prolegnas Prioritas 2025, tercatat 33 RUU disiapkan DPR, delapan RUU disiapkan pemerintah, dan satu RUU disiapkan DPD.
“Dari 33 RUU Prioritas Tahun 2025 yang disiapkan oleh DPR, telah disahkan menjadi undang-undang 14 RUU, termasuk 12 RUU kumulatif terbuka. Sebanyak lima RUU tengah dibahas di tahap pertama, satu RUU akan masuk tahap pertama, serta 25 RUU dalam proses penyusunan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Bob juga menyampaikan beberapa usulan RUU baru untuk Prolegnas jangka menengah 2025–2029, antara lain RUU tentang kawasan industri, kamar dagang dan industri, transportasi online, patriot bond, pekerja lepas, dan pekerja platform Indonesia.
“Terhadap usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri. Ini tetap sebagai inisiatif DPR,” tegasnya.
Bob Hasan menyampaikan, Baleg DPR RI mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD terkait perkembangan legislasi serta masukan untuk penyempurnaan Prolegnas agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat.
(**/Sn)
Tinggalkan Balasan