Tragedi Pembakaran DPRD Makassar dan Sulsel, 32 Tersangka 5 di Antaranya Masih Bocah
SENTRUMnews.com, MAKASSAR – Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah itu, lima pelaku masih berusia belasan tahun atau masih bocah. Polisi menyebut peran mereka cukup signifikan dalam kericuhan yang berujung perusakan fasilitas negara.
Tragedi ini bermula dari aksi demonstrasi di Makassar pada 29 Agustus lalu yang berakhir ricuh. Massa membakar gedung DPRD Makassar hingga menewaskan tiga orang, lalu berlanjut dengan pembakaran kantor DPRD Sulsel. Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan.
“Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Kota Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Untuk kasus di DPRD Makassar, polisi mencatat 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur terlibat langsung. Identitas mereka sudah dikantongi, di antaranya MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), serta pelaku di bawah umur seperti FTR (16), MAF (16), MAY (15), dan IA (16).
Sementara itu, kasus pembakaran DPRD Sulsel menyeret 14 orang tersangka lainnya. Mereka yakni RN (19), RHM (22), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23) serta 1 yang masih bocah seperti inisial MIS (17).
Didik menegaskan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai peran masing-masing.
“Khusus tindak pidana di gedung DPRD Sulsel, para tersangka ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (perusakan), Pasal 64 KUHP (pemberatan pidana),” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas Didik.
Aksi ini berawal dari unjuk rasa yang digelar di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa yang awalnya berdemo kemudian bertindak anarkis.
Sekedar diketahui, Gedung DPRD Makassar lebih dulu dibakar hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Tak berhenti di situ, giliran kantor DPRD Sulsel menjadi sasaran amuk massa, meski dalam peristiwa kedua tidak ada korban jiwa.
(**/Jn)

Tinggalkan Balasan