Pemkot Palopo Usulkan 3.000 Lebih Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Palopo, Naili, didampingi Kepala BKPSDM Irfan Dahri, bersama perwakilan BKN Regional IV Makassar. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengusulkan lebih dari 3.000 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Usulan ini diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

“Angka pastinya saya tidak tahu berapa, tapi seingat saya di atas angka 3.000 lebih. Kisaran 3.300 orang,” ujar Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Tenaga honorer yang diusulkan terdiri dari kategori K2 yang sudah terdata di database BKN RI dengan kode R1, serta tenaga honorer non-K2 yang telah mengikuti seleksi tahap I dan II. Mereka berasal dari berbagai bidang seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis.

“Tenaga honorer ini adalah tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan teknis. Mereka seluruhnya memenuhi syarat untuk diangkat tenaga PPPK paruh waktu,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menyebut BKN RI telah menetapkan jadwal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, berdasarkan Surat Menpan RB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh tahapan pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu. Jadwalnya dimulai dengan pengumuman alokasi kebutuhan pada 27 Agustus hingga 6 September 2025, dilanjutkan dengan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.

“Untuk usul penetapan nomor induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai tanggal 28 Agustus hingga 20 September 2025. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 28 Agustus hingga 30 September 2025,” jelas Irfan Dahri.

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini