Gerebek Kos di Palopo, Polisi Temukan Sabu 60 Gram Asal Sidrap Terhubung Nomor Asing
SENTRUMnews.com, PALOPO – Satresnarkoba Polres Palopo menangkap pria pengangguran yang kedapatan simpan sabu seberat 60 gram lebih di kamar kos. Sabu itu diperoleh dari seseorang yang menggunakan nomor WhatsApp berkode negara asing +44.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kamar kos di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Pelaku diketahui bernama Ramdani bin Ujang Kurniawan (23), asal Sukabumi.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan barang bukti mencapai 60,57 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (8/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima sachet sabu ukuran besar dan sedang dengan berat bruto total 60,57 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik berisi 77 sachet kosong, tisu berlapis isolasi bening, serta dua unit HP.
Kurniawan mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang menggunakan nomor WhatsApp berkode +44 (diduga dari Inggris). Transaksi dilakukan secara online, dan barang dikirim dengan sistem “tempel” di pinggir jalan di wilayah Sidrap.
Setelah menerima barang, Kurniawan membawa sabu tersebut ke Palopo untuk diedarkan kembali, baik secara langsung maupun sistem tempel, dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
Dari aktivitas ini, Ramdani mendapat bayaran harian antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, yang dikirim melalui rekening atas nama Marlina. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
“Hingga saat ini, tim opsnal masih melakukan pelacakan terhadap pemilik nomor WhatsApp +44 tersebut dan jaringan di belakangnya,” jelas Majid.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan