2 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor DPRD Palopo, Bukan Mahasiswa

Tampak udara memperlihatkan kepadatan massa aksi di depan Gedung DPRD Palopo. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Perusakan itu terjadi usai aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh pada Senin (1/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

“Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD hingga menyebabkan kaca depan pecah parah,” ujar Syahrir kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan mahasiswa, melainkan warga sipil yang ikut dalam aksi.

Mereka masing-masing berinisial FI (25), warga Desa Tirowali, Dusun Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan MA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

FI mengaku melakukan pelemparan ke arah kantor DPRD sebanyak 10 kali menggunakan batu. Ia juga menyebut diajak mengikuti aksi dengan iming-iming bayaran Rp 400 ribu.

“Pengakuan salah satu pelaku dan sementara dikembangkan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi dalam keterangan tertulis saat dikonfirmasi.

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: