Kejari Palopo Musnahkan 2,2 Kg Cairan Narkotika hingga 1.493 Butir Pil Terlarang
SENTRUMnews.com, PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Jumat (29/8/2025), dan disaksikan unsur Forkopimda.
Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
“Dimusnahkan pada prinsipnya yaitu dihancurkan agar tidak digunakan lagi. Kalau belum dimusnahkan, pasti itu bisa dipakai kembali,” kata Ikeu.
Dilaporkan, Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam. Mulai dari cairan narkotika 2.208,8 gram (23 botol), sabu-sabu seberat 35,0464 gram (46 sachet), tembakau sintetis 466,621 gram dan ganja 24,7 gram.
Selain itu ada 1.493 butir obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) dan serbuk putih 1.026,6 gram, serta bubuk berwarna mencurigakan total 972,4 gram.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga meliputi barang penunjang seperti bong, korek api, timbangan digital, masker, aluminium foil, hingga ratusan plastik klip.
Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menyebut pemusnahan ini merupakan tahap akhir penegakan hukum.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak dimanfaatkan kembali dan tidak menimbulkan tindak kejahatan di kemudian hari,” ujar Amir.
Amir berharap pemusnahan ini bisa berdampak pada menurunnya angka kejahatan narkoba di Palopo. “Semoga tindak pidana narkoba terus menurun dan suatu saat bisa hilang sama sekali,” tambahnya.
Pemusnahan ini mengacu pada Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara di lingkungan Kejaksaan RI. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kejari Palopo, perwakilan Pemkot, TNI, Polri, BNN, hingga pihak lapas dan bapas.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan