Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Minta Maaf, Ini 7 Polisi Penabrak Ojol hingga Tewas

Tangkapan layar tujuh anggota Brimob diperiksa Divpropam Polri terkait insiden ojol tewas terlindas rantis. Pemeriksaan disiarkan langsung lewat Instagram resmi Divisi Humas Polri. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di sekitar DPR RI, Kamis (28/8/2025) malam.

Berdasarkan informasi dihimpun, pernyataan maaf itu disampaikan Kapolri langsung di RSCM, di hadapan keluarga korban tempat jenazah Affan Kurniawan disemayamkan.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Saya menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi kepada keluarga almarhum,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, dikutip Jumat (29/8/2025).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga menegaskan penyesalan atas insiden tersebut.

“Hari ini kami sangat berduka sekali kehilangan saudara kita (Affan Kurniawan). Atas nama pimpinan Polda Metro dan kesatuan, kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan turut berduka cita sedalam-dalamnya,” kata Asep.

7 Polisi Diperiksa Propam
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden telah diamankan. Pemeriksaan dilakukan oleh Divpropam Mabes Polri bersama Propam Korbrimob, dengan pengawasan pihak eksternal termasuk Kompolnas.

“Tujuh orang terduga pelanggar sudah kami amankan di Divpropam Polri. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” kata Abdul Karim dalam live Instagram.

Identitas mereka juga dibuka ke publik, yakni: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G. Abdul menyebut ketujuh anggota itu terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pemeriksaan Disiarkan Live Instagram
Yang mengejutkan, proses pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob itu disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8). Tayangan berdurasi sekitar 22 menit 40 detik tersebut menampilkan para anggota mengenakan kaus hijau bertuliskan “Titipan Divpropam Polri”. Beberapa di antaranya tampak memakai perban di wajah.

Langkah Polri menayangkan pemeriksaan ini dinilai publik sebagai bentuk transparansi dalam pengusutan kasus yang menewaskan Affan Kurniawan.

(**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini