Realisasi PAD Luwu Masih 49 Persen, Wabup Dhevy Tekankan Inovasi Digital
SENTRUMnews.com, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 19 Agustus 2025 baru mencapai Rp106,9 miliar atau 49 persen dari target Rp217,7 miliar.
Data itu terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) PAD serta Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I 2025 yang dipimpin Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, di Ruang Rapat Bapenda Luwu, Senin (25/8/2025).
Wabup Dhevy menekankan pentingnya mendorong kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menghasilkan dokumen, tetapi menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD harus dilakukan melalui sinergi antar-OPD, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan sistem digital. Dengan begitu, kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Dhevy, dikutip, Selasa (26/8/2025).
Rincian Realisasi
Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, dalam laporannya merinci capaian pajak dan retribusi. Realisasi pajak daerah tercatat Rp40,85 miliar atau 56 persen dari target Rp72,83 miliar. Sementara itu, realisasi retribusi mencapai Rp66,11 miliar atau 46 persen dari target Rp144,94 miliar.
“Per tanggal 19 Agustus 2025, realisasi pajak dan retribusi daerah tercatat sebesar Rp106,9 miliar dari target Rp217,7 miliar atau sekitar 49 persen,” jelas Sofyan.
Dorongan Inovasi dan Transparansi
Wabup Dhevy meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaparkan capaian sekaligus kendala yang dihadapi dalam memenuhi target. Ia menegaskan perlunya langkah cepat, terukur, dan inovatif untuk memperluas basis penerimaan daerah.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal, mengambil langkah strategis, serta berinovasi dalam memperluas basis pendapatan daerah. Dengan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, kita optimis target dapat tercapai,” tegasnya.
Rapat ini juga membahas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) serta monitoring penerimaan pajak dan retribusi secara non-tunai, sejalan dengan upaya memperkuat digitalisasi transaksi pemerintah.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan