Pendapatan Daerah Susut Rp24,81 Miliar, DPRD dan Pemkot Palopo Sahkan Perubahan APBD 2025

DPRD dan Pemkot Palopo resmi menetapkan Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna. (FT: Hms Pemkot)

SENTRUMnews.com, PALOPO – DPRD Kota Palopo bersama Pemkot Palopo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Palopo, Jumat (22/8/2025).

Dalam laporannya, Wali Kota Palopo, Hj Naili, menegaskan perubahan APBD ini disusun berdasarkan regulasi nasional.

“Perubahan APBD disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” ujar Naili, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Ia juga merujuk PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 179 ayat 1 mengamanatkan bahwa keputusan perubahan APBD harus diambil paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.

Pendapatan Turun 2,38 Persen
Dalam paparannya, Naili menyebut target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 dipatok Rp1,019 triliun. Angka itu terdiri dari PAD Rp264,42 miliar dan pendapatan transfer Rp754,59 miliar.

“Pendapatan daerah turun Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dibanding target APBD pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun lebih,” jelasnya.

Penurunan tersebut dipicu keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 soal penyesuaian alokasi transfer ke daerah, rasionalisasi realisasi 2024, capaian triwulan I 2025, serta kondisi ekonomi Palopo terkini.

Di sisi belanja, target ikut turun menjadi Rp1,027 triliun atau berkurang Rp13,83 miliar (1,33 persen) dari APBD pokok 2025. Dana dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, hingga program prioritas daerah.

“Penyesuaian belanja dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah serta efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” kata Naili.

Defisit Ditutup Silpa
Dari sisi pembiayaan, penerimaan diperkirakan Rp10,98 miliar, sementara pengeluaran Rp2,94 miliar. Artinya ada pembiayaan netto Rp8,038 miliar untuk menutup defisit perubahan APBD 2025.

Penerimaan pembiayaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya berdasarkan audit BPK 2024. Adapun pengeluaran digunakan untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar.

Naili mengajak semua pihak berpartisipasi menjaga transparansi anggaran. “Saya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar dalam pelaksanaan perubahan APBD 2025 tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi DPRD atas kerja sama dalam penyusunan APBD perubahan.

Semua Fraksi Setuju
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo Harisal A Latief didampingi Wakil Ketua II Alfri Jamil. Semua fraksi DPRD menyatakan setuju terhadap Perubahan APBD 2025.

Hadir pula Wakil Wali Kota Palopo Dr Akhmad Syarifuddin, Sekda, para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini