APBD Perubahan Palopo Disahkan, DPRD Ingatkan Pemkot Soal Pendapatan dan Reward LKK
SENTRUMnews.com, PALOPO – DPRD Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Jumat (22/8/2025).
Dalam laporannya, Wali Kota Palopo, Hj. Naili, menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD disusun berpedoman pada regulasi nasional.
“Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” ujar Naili, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Naili juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 179 ayat 1 mengamanatkan keputusan perubahan APBD harus diambil paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
“Tentunya hal tersebut telah dilaksanakan pada hari ini dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan secara optimal, pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” lanjut Naili.
Tercatat, target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 dipatok Rp1,019 triliun, terdiri dari PAD Rp264,42 miliar dan pendapatan transfer Rp754,59 miliar. Namun, pendapatan daerah turun Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dibanding target APBD pokok 2025.
“Sehingga, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp24,81 miliar atau 2,38 persen dibandingkan target APBD pokok 2025 sebesar Rp1,043 triliun lebih,” jelas Naili.
Penurunan ini dipicu keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi transfer ke daerah, ditambah rasionalisasi target pendapatan berdasarkan realisasi 2024, capaian triwulan I 2025, dan kondisi ekonomi Palopo saat ini.
Penyesuaian Belanja dan Pembiayaan
Target belanja turun menjadi Rp1,027 triliun, berkurang Rp13,83 miliar (1,33 persen) dari APBD pokok 2025, digunakan untuk belanja operasi, modal, tak terduga, dan program prioritas daerah.
“Penyesuaian belanja tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah atas penyesuaian pendapatan serta efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Naili.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan diperkirakan Rp10,98 miliar, pengeluaran Rp2,94 miliar, sehingga terdapat pembiayaan netto Rp8,038 miliar untuk menutup defisit APBD Perubahan 2025. Sumber penerimaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya, sementara pengeluaran digunakan untuk pembayaran pokok utang Pasar Besar.
Catatan DPRD dan Pembayaran Reward LKK
Badan Anggaran DPRD menekankan Pemkot harus mengoptimalkan capaian PAD. Anggota DPRD Andi Muhammad Tazar menyampaikan Banggar DPRD Kota Palopo merekomendasikan agar target pendapatan pada Perubahan APBD 2025 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan.
“Kepada perangkat daerah penghasil, diminta tetap konsisten dan bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pendapatan pajak, retribusi daerah, dan pemakaian aset daerah.” kata politisi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, DPRD menyoroti pengelolaan keuangan perangkat daerah dan pemberian reward Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) atau RT/RW serta LPMK pada 2024.
“Badan Anggaran menyarankan agar memberikan dan/atau membayarkan reward terhadap LKK tahun 2024 dengan mempedomani saran tertulis dari Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, serta melakukan konsultasi ke biro hukum, biro keuangan, dan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Tazar.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II Alfri Jamil. Semua fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Perubahan APBD 2025. Hadir pula Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, Sekda Kota Palopo, para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.
(Gb/Jn)
Tinggalkan Balasan