Dulu Hanya Surat Biasa, Kini Warga Palopo Genggam Sertipikat Resmi

Warga RT 06 dan RT 07 Kelurahan Salotellue, Palopo, menerima sertipikat tanah dari program Konsolidasi Tanah yang diserahkan Wali Kota Hj Naili Trisal bersama Kepala Kantor Pertanahan Palopo. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Senyum bahagia terpancar dari warga RT 06 dan RT 07, Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Mereka akhirnya bisa menggenggam sertipikat tanah usai mengikuti program Konsolidasi Tanah yang digulirkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Palopo.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Palopo, Ir Aspar, S.SiT., MPA, pada Rabu (20/8/2025).

“Alhamdulillah, saya tidak menyangka program Konsolidasi Tanah di Palopo bisa berjalan lancar. Awalnya kondisinya cukup menantang, tapi berkat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, akhirnya berhasil,” ujar Aspar, Kamis (21/8/2025).

Warga menyambut dengan penuh syukur. Dengan sertipikat ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang meningkatkan nilai ekonomi lahan dan kesejahteraan keluarga.

“Kalau dulu hanya surat keterangan biasa, sekarang sudah ada sertipikat resmi. Rasanya lega, anak-anak kami juga lebih tenang karena tanah ini jelas statusnya,” ucap salah seorang warga penerima manfaat.

Wali Kota Naili menegaskan, program ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga bagian dari penataan kota. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah akan membuka jalan bagi pembangunan yang lebih tertib dan adil.

“Lebih dari itu, ini juga tentang kesejahteraan masyarakat Palopo,” kata Naili.

Program Konsolidasi Tanah di Salotellue diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan tata ruang yang rapi dan berkelanjutan.

(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini