Satpol PP Lutim Musnahkan 4.760 Dokumen Arsip Inaktif
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memusnahkan 4.760 dokumen arsip inaktif yang sudah melewati masa retensi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas di Kantor Satpol PP, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, bersama Tim Pemusnah Arsip. Hadir pula Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Luwu Timur, Hairil Muchtar, Kabid Penegakan Satpol PP, Ibrahim Yakub, serta perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Setdakab.
“Sebanyak 4.760 dokumen arsip dimusnahkan demi efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip, serta untuk melindungi informasi di dalamnya,” ujar Baharuddin, dikutip Rabu (20/8/2025).
Pemusnahan arsip ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur tata cara pemusnahan mulai dari pencacahan hingga penguburan dengan prosedur resmi.
Kabid Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, berharap langkah Satpol PP bisa ditiru OPD lain agar arsip tidak menumpuk. “Pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika melanggar aturan perundang-undangan, ada sanksinya,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa OPD juga melakukan hal serupa. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lutim memusnahkan 1.933 arsip inaktif, sementara DPK Lutim memusnahkan 1.500 dokumen milik Sekretariat Daerah beberapa Waktu lalu.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan