TAPD Anggarkan Rp 2,4 M untuk Reward RT/RW di APBD Perubahan, DPRD Sarankan Dinaikkan
SENTRUMnews.com, PALOPO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk pemberian reward kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri dari RT/RW dan LPMK.
Namun, nilai insentif atau reward tersebut dinilai terlalu kecil oleh DPRD, yang kemudian menyarankan adanya penambahan nominal melalui pemanfaatan anggaran sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang belum terserap.
Pembahasan Ranperda tersebut berlangsung cukup alot di ruang sidang DPRD Palopo, Selesa (19/8/2025), dengan sejumlah anggota dewan mempertanyakan besaran insentif yang hanya Rp 200 ribu per orang dari total 1.190 pengurus LKK.
“Kami telah anggarkan Rp 2,4 miliar untuk 10 bulan bagi LKK (RT/RW dan LPMK). Jumlah penerimanya sebanyak 1.190 orang,” ujar anggota TAPD sekaligus Kepala BPKAD Palopo, Raodahtul Janna, saat memaparkan rincian anggaran.
Namun, nilai tersebut langsung mendapat kritik dari Wakil Ketua II DPRD Palopo, Harisal Latif. Politisi Partai Golkar itu menilai angka Rp 200 ribu per orang per bulan tidak rasional jika dibandingkan dengan kinerja dan peran strategis RT/RW di lapangan pada tahun 2024.
“Dari Rp 500 ribu, kok turun jadi Rp 200 ribu. Padahal masih ada Silpa Rp 100 juta per kelurahan yang belum dimanfaatkan. Gunakan saja itu untuk menambah reward,” kata Harisal.
Raodahtul mengaku akan mempertimbangkan masukan tersebut dan akan melakukan rasionalisasi anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian dari anggaran kelurahan tersebut harus tetap disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami juga harus mengikuti petunjuk dan keputusan dari Mendagri terkait penggunaan anggaran kelurahan,” ucapnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Andi Muhammad Tazar, menambahkan bahwa persoalan insentif RT/RW dan LPMK ini telah lama menjadi pembahasan dan bahkan telah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi.
“Ini sudah lama dibahas, bahkan sudah dibawa sampai ke Kanwil. Beberapa kali juga dibicarakan antara perwakilan LKK dan Pemkot,” kata Tazar.
Sementara itu, Politisi Hanura, Aris Munandar, meminta agar TAPD memastikan secara jelas siapa pihak yang paling berwenang dalam proses pembayaran reward ini agar tidak terjadi kebingungan di ruang publik.
“Jangan sampai publik bingung, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dan punya kewenangan sesuai petunjuk teknis dalam pembayaran reward ini?” tegas Aris.
Menanggapi itu, Raodahtul menyebut bahwa Asisten I Pemkot Palopo dan Kepala Bagian Pemerintahan merupakan pihak yang berwenang dalam proses penyaluran reward tersebut. Ketua DPRD Palopo, Darwis, kemudian meminta agar TAPD menghadirkan kedua pejabat tersebut dalam rapat selanjutnya.
Dalam pembahasan ini hadir sejumlah unsur TAPD, termasuk Kepala Bapeda Hasmuradi, Asisten III Nuryadin. Pimpinan DPRD, Wakil Ketua I, Harisal Latief dan Wakil Ketua II Alfri Jamil serta anggota DPRD dari Badan Anggaran seperti Sadam (Golkar) Nureny (Gerindra) Cendrana Saputra Martani (Demokrat), Umar (Nasdem), Sliwadi (PAN) Aris Munandar (Hanura) dan A. Muh. Tazar (PDI-Perjuangan).
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan