SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Sekda Palopo Diduga Lewat Batas Jabatan, Akademisi Ingatkan Risiko Politik dan Timpangnya Koordinasi TAPD

Reksa Burhan, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman (Eks Dosen Stisip Veteran Palopo). (FT: Dok Pribadi)

SENTRUMnews.com, PALOPO — Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP, diduga telah berakhir sejak Desember 2024. Hingga kini belum ada tanda-tanda evaluasi atau pergantian pejabat. Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Palopo segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda untuk menghindari potensi cacat hukum pada kebijakan daerah.

Firmanza dilantik sebagai Sekda pada 16 Desember 2019. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, masa jabatan pimpinan tinggi pratama dibatasi lima tahun. Perpanjangan jabatan hanya sah jika telah melalui evaluasi kinerja dan mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menjelang akhir masa jabatannya, pada September 2024, Palopo dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota. Saat itu Firmanza merangkap jabatan sebagai Pj Wali Kota sejak 27 September 2024, lalu menunjuk Ilham Hamid sebagai Pj Sekda pada 7 Oktober 2024. Namun, evaluasi formal yang diwajibkan undang-undang tidak pernah dilakukan.

Eks dosen Stisip Palopo, Rekasa Burhan menyatakan meski Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

“Pemerintah daerah tetap bisa melakukan mutasi, rotasi, dan promosi pejabat sepanjang mendapat persetujuan teknis (Pertek) dari BKN serta izin Menteri Dalam Negeri,” kata dia kepada Sentrumnews, Kamis (14/8/2025)

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman ini, menilai Pemkot Palopo seharusnya segera mengajukan izin pengisian jabatan Sekda ke Mendagri. Hal itu, kata dia, untuk memperjelas status jabatan yang diduga sudah berakhir sejak Desember 2024.

“Secara politik administrasi, ini bisa berimplikasi serius jika dikaitkan dengan status Sekda yang berakhir. Koordinasi TAPD bisa timpang,” ujar Reksa, Kamis (14/8).

Apalagi, lanjutnya, agenda strategis yang akan dibahas meliputi perubahan APBD 2025, penetapan RPJMD berisi visi-misi wali kota untuk lima tahun ke depan, hingga pembahasan RAPBD 2026 yang harus disinkronkan dengan RPJMD Wali Kota baru.

Informasi yang dihimpun menunjukkan sejumlah pembahasan penting akan digelar melalui rapat paripurna DPRD, termasuk pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan Jumat (15/8), penetapan RPJMD, serta pembahasan RAPBD 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait status Firmanza. Sementara itu, ia masih menjabat Sekda di tengah sorotan publik dan pertanyaan soal dasar hukum masa jabatannya.
(Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!