Diduga SK Masa Jabatan Firmanza Kedaluwarsa, Wali Kota Didesak Segera Menunjuk Plt Sekda
SENTRUMnews.com, PALOPO — Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP, diduga telah berakhir sejak Desember 2024. Hingga kini, belum ada langkah evaluasi ataupun pergantian pejabat. Kondisi ini memunculkan desakan agar Wali Kota Palopo segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Sekda demi menghindari potensi cacat hukum pada kebijakan daerah.
Firmanza dilantik sebagai Sekda pada 16 Desember 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan pimpinan tinggi pratama dibatasi selama lima tahun, dan hanya dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja serta mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menjelang berakhirnya masa jabatan, pada September 2024, Firmanza sempat merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo. Ia kemudian menunjuk Ilham Hamid sebagai Pj Sekda pada 7 Oktober 2024. Namun, evaluasi formal yang menjadi syarat perpanjangan jabatan diduga tidak pernah dilakukan.
Isu ini kembali mencuat usai pelantikan Wali Kota definitif Hj. Naili dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin pada 4 Agustus 2025. Hampir dua pekan berjalan, belum ada tanda-tanda pergantian.
Menanggapi hal tersebut, mantan dosen Stisipol Veteran Palopo, Reksa Burhan, menyebut pemerintah daerah tetap dapat melakukan mutasi, rotasi, maupun promosi pejabat di masa enam bulan sebelum dan sesudah pilkada, sepanjang mengantongi persetujuan teknis dari BKN dan izin Menteri Dalam Negeri.
“Dengan ketentuan ini, seharusnya Pemerintah Kota Palopo segera memproses izin pengisian jabatan Sekda ke Mendagri. Hal ini penting untuk memperjelas status jabatan yang diduga sudah berakhir sejak Desember 2024,” ujarnya kepada Sentrumnews, Kamis (14/8/2025).
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman ini menambahkan, secara politik administrasi, kondisi ini dapat berdampak serius pada koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Apalagi, agenda strategis seperti pembahasan perubahan APBD 2025, penetapan RPJMD, hingga RAPBD 2026 memerlukan kepemimpinan Sekda yang jelas.
“Apalagi hal yang akan dibahas adalah agenda strategis terkait perubahan APBD 2025, Penetapan RPJMD dokumen visi-misi untuk 5 tahun kedepan, dan RAPBD 2026 yang harus disinkronkan dengan RPJMD Wali Kota Baru,” tulisnya.
Desakan juga datang dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palopo, Irsyad Alfarisi. Ia menilai kepala daerah harus tegas menjalankan aturan.
“Dalam pidato politiknya, Wali Kota menjanjikan reformasi birokrasi. Jangan sampai mempertahankan satu orang justru merusak seluruh kebijakan dan berpotensi melanggar hukum. Lebih aman segera tunjuk Plt Sekda,” katanya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan sejumlah pembahasan penting akan digelar melalui rapat paripurna DPRD, termasuk pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan Jumat (15/8), penetapan RPJMD, serta pembahasan RAPBD 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait status Firmanza. Sementara itu, ia masih menjabat Sekda di tengah sorotan publik dan pertanyaan soal dasar hukum masa jabatannya.
(Sn/Jn)
Tinggalkan Balasan