Suplai untuk Smelter, Kapal PT Samudera Indonesia Didesak Hentikan Operasi di Luwu dan Palopo

Kapal PT Samudera Indonesia saat memuat kontainer. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU RAYA – Aktivitas kapal PT Samudera Indonesia di Luwu dan Kota Palopo jadi sorotan. Indonesian Maritime Monitoring (IMMO) mendesak penghentian operasional karena diduga belum mengantongi izin lengkap dari Syahbandar Palopo.

Direktur Eksekutif IMMO, Ivan Palampuri, menyebut pihaknya menemukan dugaan cacat prosedur dan kelengkapan izin yang tak terpenuhi. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan keselamatan dan administrasi pelabuhan sesuai Pasal 207 dan Pasal 208 UU Pelayaran.

“Kami minta pihak berwenang menindak tegas dan menghentikan operasi kapal yang tidak sesuai prosedur. Keselamatan pelayaran dan kepastian hukum harus diutamakan,” kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Ivan juga menyoroti dampak ekonomi. Menurutnya, PT Samudera Indonesia sebagai perusahaan luar daerah seharusnya memberdayakan pelaku usaha lokal, bukan memonopoli pelayaran dan bongkar muat.
Sorotan juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo. Ketua Bidang ESDM HMI Palopo, Yahyan M, mengungkap dugaan bongkar muat kapal asing di Terminal Khusus (Tersus) PT BMS, perusahaan smelter pertambangan di Kecamatan Bua, yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

“Bongkar muat itu diduga tanpa verifikasi dokumen lengkap dan memakai agen pelayaran yang tidak terdaftar di Syahbandar Palopo. Kami mendesak penghentian sementara sampai dokumen dinyatakan sah,” ujar Yahyan.

Hingga berita ini tayang, Syahbandar Palopo belum memberikan konfirmasi.

(**/Rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca: