Kades Balai Kembang Gugat Penetapan Tersangka Kejari Luwu Timur
Kades Balai Kembang Gugat Penetapan Tersangka Kejari Luwu Timur
Malili – Kepala Desa Balai Kembang, MAM, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Gugatan ini menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Kejari, yang dinilai cacat hukum dan sarat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Permohonan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm pada 28 Juli 2025 dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PN Mll. Sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Negeri Malili pada Selasa kemarin (12/8/2025).
Namun, pihak Kejari selaku termohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, sehingga sidang ditunda hingga 19 Agustus 2025 untuk pembacaan permohonan.
Kuasa hukum MAM, Muhammad Agung, menilai penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dilakukan secara prematur.
“Proses penetapan tersangka ini tidak memenuhi prinsip due process of law. Upaya praperadilan ini kami tempuh untuk mencari keadilan, dan kami yakin pengadilan akan berpihak pada kebenaran,” ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur menyebutkan, hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp470 juta dari total pagu anggaran. Sebagian dana dikembalikan sebelum batas waktu, namun sisanya baru disetor setelah tenggat.
Salah satu temuan penyidik adalah penyertaan modal BUMDes pada 2022 yang dipinjamkan MAM kepada pihak lain. Dana dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan, tetapi peruntukannya tidak tercatat sebagai aset desa.
Pada tahun anggaran 2023, Kejari juga menemukan pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Selain itu, MAM diduga memakai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan pribadi tanpa mengembalikannya ke rekening desa.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha.
Sidang praperadilan MAM akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan