IMMO Desak Syahbandar Palopo Stop Pembongkaran Kapal Asing untuk PT BMS

Direktur Eksekutif IMMO, Ivan Palampuri. (FT: Dok Pribadi)

SENTRUMnews.com, PALOPO Indonesian Maritime Monitoring (IMMO) mendesak otoritas Kesyahbandaran Palopo untuk menghentikan aktivitas pembongkaran kapal asing berbendera Panama, MV Ikan Seligih, yang bersandar di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pembongkaran tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan pelayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif IMMO, Ivan Palampuri, menyatakan bahwa kapal dengan muatan 56.263 ton kokas itu melakukan kegiatan bongkar muat tanpa melalui prosedur check point terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo, sebagaimana diwajibkan dalam aturan pelayaran nasional.

“Secara aturan, kapal asing seharusnya terlebih dahulu melakukan sandar dan check point di pelabuhan resmi, yaitu Tanjung Ringgit. Baru setelah itu kapal dapat melanjutkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau terminal lain. Namun dalam kasus ini, hal tersebut tidak dilakukan,” ujar Ivan kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Ivan juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan agen kapal yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak terdaftar di Kantor Kesyahbandaran Palopo.

“Ini sangat fatal karena agensi kapal merupakan salah satu komponen penting dalam verifikasi dan legalitas operasional kapal asing di wilayah perairan Indonesia,” katanya.

kapal asing berbendera Panama, MV Ikan Seligih, yang bersandar di Terminal Khusus (Tersus) milik PT BMS. (FT: Ist)

Lebih lanjut, Ivan menyoroti lokasi pembongkaran kapal yang diduga dilakukan di luar titik koordinat Tersus PT BMS, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Berdasarkan pantauan kami, kegiatan bongkar muat dilakukan di luar wilayah koordinat resmi yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi pengawasan kepelabuhanan maupun dari aspek keamanan maritim,” tegas Ivan.

IMMO juga mempertanyakan peran Syahbandar Palopo dalam memberikan izin masuk kepada kapal asing tersebut. Menurut Ivan, proses pemberian izin seharusnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan mematuhi seluruh prosedur hukum.

“Patut dicurigai adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan pelanggaran oleh pihak Syahbandar yang memberikan izin kepada kapal tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya.

Atas dasar itu, IMMO meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri, untuk menyelidiki lebih lanjut proses perizinan dan aktivitas pembongkaran kapal tersebut. Mereka juga mendesak Bakamla RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Ikan Seligih guna memastikan kepatuhan terhadap hukum pelayaran nasional.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini