10.428 Liter Solar Subsidi ke Sulteng-Sultra Digagalkan Polres Lutim
SENTERUMnews.com, LUWU TIMUR — Kepolisian Resor Luwu Timur berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar selama periode Juli hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan ini, tujuh orang pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan liter solar yang diduga hendak disalurkan ke luar daerah.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan sistem antrian di SPBU dengan menggunakan barkode kendaraan. Barkode-barkode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan kembali untuk membeli solar dalam jumlah besar.
“BBM yang dibeli selanjutnya dijual ke daerah lain, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah,” ujar AKBP Ario kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 316 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 10.428 liter, serta lima unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar.
AKBP Ario mengimbau agar praktik serupa dihentikan oleh pelaku lain yang masih beroperasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami minta peran serta masyarakat agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM subsidi ini tepat sasaran demi mencegah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
(**/Jn)
Tinggalkan Balasan