Bupati Koltim Cs Ditangkap di Tiga Provinsi, KPK Sorot Proyek RSUD Rp4,5 Triliun di 11 Daerah
SENTRUMnews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah. Kali ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada Sabtu dini hari (9/8/2025) terkait dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara.
OTT yang digelar pada Kamis lalu itu berlangsung serentak di tiga provinsi—Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan—dengan melibatkan tiga tim lapangan. Total 12 orang diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari pembayaran suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, operasi ini bukan sekadar mengungkap dugaan korupsi di Koltim, tapi juga memberi peringatan keras kepada 11 daerah lain yang mengerjakan proyek serupa.
“Kami melakukan penindakan bukan hanya untuk kasus ini, tetapi juga langkah pencegahan. Kalau anggaran dipotong atau diselewengkan, kualitas rumah sakit menurun dan pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Proyek Nasional Rp4,5 Triliun
RSUD Koltim dibangun dengan anggaran Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional membangun 12 RSUD di 11 kabupaten/kota dengan total nilai mencapai Rp4,5 triliun.
Menurut Asep, pengawasan ekstra diperlukan karena proyek bernilai besar ini menyangkut kebutuhan dasar warga. Saat ini, progres pembangunan RSUD Koltim baru mencapai 20–30 persen, dan kualitasnya disebut memburuk.
“Pencegahan terbaik adalah penindakan. Efek jera dan rasa takut itu penting, agar 11 daerah lain yang sedang kami awasi tidak ikut menyalahgunakan anggaran,” tegas Asep.
Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. Asep menegaskan, penangkapan tersebut tidak terkait agenda partai.
“Kami lakukan tangkap tangan di hari Kamis, bukan pada saat kegiatan partai berlangsung,” jelasnya.
Dari Makassar, Abdul Azis dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (8/8) sekitar pukul 16.20 WIB. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025.
Lima Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Koltim
- Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim
- Deddy Karnady – PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman – pihak swasta dari KSO PT PCP
Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai penerima suap. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi. Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Asep berharap, penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh daerah penerima proyek RSUD senilai Rp4,5 triliun.
“Mudah-mudahan, daerah lain yang kami awasi gentar dan tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
(**/Jn)

Tinggalkan Balasan