Bapemperda DPRD Palopo Bahas Sinkronisasi Ranperda Anjal dan Hak Adat di Kemenkumham
SENTRUMnews.com, PALOPO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan III melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Penanganan Anak Jalanan (Anjal) dan Ranperda Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Ketua Bapemperda DPRD Palopo, Bata Manurun, menyebut harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kedua Ranperda ini kami prioritaskan karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Ranperda Anjal akan menjadi payung hukum perlindungan dan pemberdayaan, sedangkan Ranperda Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak adat,” ujar Bata di Palopo, Sabtu (9/8/2025).
Bata menambahkan, seluruh Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini akan dibahas secara prioritas agar bisa rampung tepat waktu.
“Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Usai tahap harmonisasi, kedua Ranperda tersebut akan dibahas di tingkat pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan menjadi Perda.
(Rs/Jn)
Tinggalkan Balasan