SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

The Silent Betrayal: Ketika Perbankan Mengkhianati Ruang Otonomi Pribadi

Penulis: Muh. Fadhli Febrian Amir
Dosen Etika Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Andi Djemma

BEBERAPA hari terakhir, indera penglihatan dan pendengaran kita dihantui oleh berbagai isu krusial yang menerpa lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan. Mulai dari isu mengenai kredit macet, hingga yang terbaru, dugaan penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Ironisnya, dugaan ini dialamatkan kepada bank berplat merah.

Wajar jika masyarakat kemudian bertanya: bila negara saja tidak mampu mengelola data dan menghormati ruang otonomi pribadi, lantas kepada siapa lagi kita harus menitipkan harapan atas pemenuhan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen?

Apabila kejadian ini nantinya diputuskan sebagai tindak kejahatan, maka hal tersebut termasuk dalam kategori extraordinary crime, karena melibatkan bank milik negara yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan perlindungan konsumen.

Dalam lalu lintas keuangan yang melibatkan perbankan, kepercayaan adalah mata uang yang nilainya melampaui rupiah. Ia adalah aset tak berwujud yang menopang legitimasi operasional. Ketika bank menggunakan data pribadi—terlebih sampai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seorang konsumen untuk membuka rekening tanpa izin—itu bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan penghancuran fondasi eksistensi institusi itu sendiri.

Bank tidak hanya memegang uang; mereka menggenggam identitas, reputasi, dan masa depan konsumennya. Identitas bukan sekadar data, tetapi representasi eksistensi individu dalam kontrak sosial. Menggunakannya tanpa izin adalah bentuk perampasan ruang otonomi pribadi, yang secara moral tak berbeda dengan pencurian.

Dalam lanskap etika bisnis, tindakan bank yang meloloskan atau menggunakan NIK masyarakat tanpa persetujuan menjadikan manusia sekadar instrumen untuk mengejar target bisnis. Ini menunjukkan sisi dehumanisasi perbankan terhadap eksistensi masyarakat, sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ini adalah reduksi martabat manusia menjadi angka dalam laporan penyaluran produk.

Bahkan bila kita mengadaptasi pemikiran John Rawls mengenai keadilan, khususnya prinsip perbedaan yang menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat bagi mereka yang paling tidak beruntung, maka jelas: dalam kasus ini, ketidaksetaraan justru digunakan untuk mengorbankan yang paling rentan. Yaitu konsumen awam yang tak memiliki akses terhadap sistem perlindungan yang kuat.

Berbeda dengan skandal besar yang memicu kehebohan publik, pelanggaran identitas seperti ini kerap berlangsung senyap. Tidak ada sirene. Tidak ada berita utama. Namun efeknya sangat merusak: korban dapat menjadi tersangka pencucian uang, data pribadinya digunakan untuk fasilitas scamming, hingga kesulitan mengakses jaminan sosial dari negara. Dampaknya bisa berlapis dan berkepanjangan—multiplier effect.

Kasus ini adalah bentuk pengkhianatan etis yang sunyi (the silent betrayal), di mana korban bahkan sering tidak menyadari bahwa mereka telah dikhianati—hingga konsekuensinya menghantam mereka tanpa ampun.

Risikonya sangat besar, antara lain:

  • Pencucian uang: Jika rekening digunakan untuk transaksi ilegal, pemilik NIK bisa diseret sebagai tersangka.
  • Masuk daftar hitam perbankan: Nama korban bisa diblokir oleh Bank Indonesia karena aktivitas mencurigakan.
  • Pelanggaran data pribadi: Identitas bocor bisa dimanfaatkan untuk kejahatan berulang.

Pakar Hukum Perbankan, Dr. Anindya Prasetyo, menyatakan bahwa kasus seperti ini bukan sekadar kelalaian.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, penggunaan NIK tanpa izin adalah tindak pidana. Jika melibatkan pejabat bank, ada unsur penyalahgunaan kewenangan.”

Kelemahan pengawasan dan supervisi oleh otoritas berwenang melanggengkan kemungkinan kasus serupa terjadi di perbankan. Apalagi, pada level cabang, sering kali terdapat tekanan target yang membuka celah pelonggaran prosedur. Meski OJK dan BI telah mengatur prinsip Know Your Customer(KYC), nyatanya pada tahun 2023 ditemukan bahwa 25% pembukaan rekening baru di berbagai cabang di Indonesia dilakukan dengan dokumen yang tidak lengkap dan minim verifikasi.

Saya memandang kejadian ini bukan lagi sekadar kelalaian. UU No. 27 Tahun 2022 dengan tegas menyebut bahwa penggunaan data pribadi tanpa persetujuan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Korporasi yang terlibat dapat didenda hingga 2% dari pendapatan tahunan.

Pihak yang dirugikan dapat menggunakan dasar hukum berikut:

  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
    • Pasal 4: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
    • Pasal 19: Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi.
  2. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
    • Bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC).
  3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
    • Pasal 58–59: Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan merupakan tindak pidana.
  4. Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH)
    • “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian.”

Saat ini, akses terhadap jalur hukum telah tersedia cukup luas. Terlepas dari hasil akhir putusan, kita harus mendorong negara untuk memandang segala bentuk pelanggaran etika, terutama yang merugikan kelompok paling rentan menurut John Rawls—sebagai bentuk ketidakadilan serius.

Langkah konkret bagi pihak yang mengalami kejadian serupa, antara lain:

  • Melapor ke OJK melalui kanal pengaduan resmi;
  • Mengajukan gugatan perdata (PMH) melalui Pengadilan Negeri;
  • Melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  • Bila dianggap ranah pidana, melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kerugian immateriil, materiil hingga pemulihan nama baik. Sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam kejahatan etis semacam ini bisa Bank sebagai badan hukum, Pimpinan Cabang danatau yang bertanggungjawab serta oknum pegawai. Pada akhirnya, aparat penegak hukum harus serius menangani kasus semacam ini sebagai tindakan yang serius. Karena bisa jadi kasus ini dapat menjadi snowball effect.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!