Pertamina Patra Niaga Apresiasi Aparat, Dorong Partisipasi Publik Awasi Distribusi BBM Subsidi
SENTRUMnews.com, LUWU RAYA — PT Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi menanggapi pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo (wilayah Luwu Raya), Sulawesi Selatan, dengan menyampaikan sejumlah poin klarifikasi.
Pernyataan resmi ini disampaikan Staf Humas Pertamina, Yukoana, melalui keterangan tertulis yang diterima Sentrumnews pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam pernyataan bertajuk Standby Statement, Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta memberantas praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Apresiasi Terhadap Langkah Aparat
Pertamina menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Luwu dan Polres Palopo dalam mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi. Perusahaan pelat merah itu menyatakan siap bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
“Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut, dikutip Jumat (8/8/2025).
Dalam keterangannya, jika terbukti adanya pelanggaran oleh mitra resmi, termasuk SPBU, Pertamina memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja sama.
Perkuat Pengawasan dan Terapkan Sanksi
Untuk menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina menyebut telah memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, pemantauan secara real-time, serta pemanfaatan QR Code pada aplikasi MyPertamina.
Sepanjang tahun 2025, Pertamina mencatat telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya internal untuk memperbaiki rantai distribusi energi.
Dorong Sinergi dan Keterlibatan Publik
Pertamina juga menegaskan komitmennya dalam menjalin sinergi bersama pemangku kepentingan, seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta asosiasi SPBU.
Lebih jauh, Pertamina mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan