SENTRUMNEWS.COM

Informasi Menginspirasi

Pemkab Lutim Perdana Musnahkan 1.500 Dokumen Retensi Pendek

DPK Luwu Timur memusnahkan 1.500 arsip retensi di bawah 10 tahun milik Setda dengan pencacah kertas, dipimpin Asisten III Nursih Hariani dan disaksikan sejumlah pejabat, Jumat, 8 Agustus 2025. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 1.500 dokumen arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun milik Sekretariat Daerah (Bagian Umum).

Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas di Lobi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setkab Luwu Timur, Nursih Hariani, yang juga menjabat Ketua Tim Pemusnah Arsip.

Pemusnahan turut disaksikan Kepala Bagian Umum Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda DPK Rahkmidani, saksi dari Inspektorat Muh. Yani Rahman, serta Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian Rezky Apriani.

Menurut Nursih, langkah ini menjadi pemusnahan arsip perdana di lingkungan Sekretariat Daerah dan akan diterapkan di seluruh perangkat daerah Luwu Timur. “Kami memusnahkan 1.500 dokumen atau setara 40 boks arsip dengan retensi di bawah 10 tahun,” ujarnya.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk efisiensi kerja sekaligus melindungi informasi agar tidak disalahgunakan. “Arsip ini tidak memiliki nilai guna, sudah habis masa retensinya, dan berketerangan musnah sesuai jadwal retensi arsip,” jelasnya.

Rahkmidani menambahkan, pemusnahan harus sesuai kaidah kearsipan, prosedur, dan regulasi yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Para pelaksana tidak dapat disalahkan jika suatu saat ada kerugian negara dari dokumen yang telah dimusnahkan,” tegasnya.

Pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan nasional yang diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009, yang mengatur penyelamatan, pemeliharaan, dan penertiban dokumen negara sesuai masa retensinya.
(Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Klik untuk Baca:

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!