Polres Luwu-Palopo Bongkar Skandal Solar Subsidi, Polisi: Tak Ada Toleransi bagi SPBU, Depo Pertamina Bungkam

Sejumlah warga tampak berdiri di balik pagar Terminal BBM Pertamina Karang-Karangan, Luwu — pusat distribusi solar subsidi ke seluruh SPBU di wilayah Luwu Raya. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, LUWU RAYA — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Dalam sepekan terakhir, dua kepolisian daerah, Polres Luwu dan Polres Palopo, mengungkap praktik ilegal distribusi solar subsidi yang diduga melibatkan jalur distribusi resmi.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polres Luwu. Aparat mengendus penyaluran solar subsidi oleh PT Sinar Global Mandiri (SGM) ke proyek tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: dua sopir dan satu pemilik gudang. Ketiganya berinisial E, H, dan S.

“Dua merupakan sopir truk, satu lainnya pemilik gudang yang dijadikan tempat penampungan solar,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Rabu, (30/8/2025) lalu.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita dua mobil tangki—salah satunya bermuatan 5.000 liter solar—satu truk enam roda, dua tandon, dan 92 jeriken berisi solar subsidi pada 22 Juli lalu.

Beberapa hari berselang, giliran Polres Palopo membongkar lokasi penimbunan BBM subsidi di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Dari halaman rumah yang dijadikan gudang, polisi menyita 7.429 liter solar. Turut diamankan dua mobil Isuzu Panther, tujuh tandon, satu pompa, selang, dan timbangan. Seorang perempuan berusia 38 tahun, Agustina, diamankan sebagai saksi.

Polisi Peringatkan SPBU
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memperingatkan seluruh pihak, termasuk pemilik SPBU, operator, dan pelaku industri, agar tidak coba-coba bermain dalam distribusi BBM subsidi.

“Tidak ada toleransi. Semua yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas,” ujar Dedi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dedi menyebut para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina Masih Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Terminal BBM Pertamina Palopo tak membuahkan hasil. Kepala TBBM, Sukma Pamungkas, enggan memberikan tanggapan langsung saat dimintai konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

“Biasanya dari Comrel (Communication Relation) yang memberi tanggapan ke media,” tulis Sukma dalam pesan WhatsApp, Selasa (5/8/2025), sembari mengarahkan ke Romi dari Communication Relation & CSR Patra Niaga Regional Sulawesi.

Redaksi kembali menghubungi setelah pengungkapan kasus kedua oleh Polres Palopo, untuk menanyakan dugaan keterlibatan SPBU. Namun Sukma kembali merujuk ke jalur komunikasi resmi Pertamina. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan jawaban.

Tambang Klaim Gunakan Solar Industri
PT Masmindo Dwi Area angkat bicara. Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, membantah keterlibatan pihaknya dalam penggunaan BBM subsidi. Ia menegaskan seluruh kebutuhan bahan bakar di lokasi tambang dipasok melalui jalur resmi dan merupakan BBM industri.

“Kami tidak menggunakan solar subsidi. Penyaluran dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

Mustafa juga menegaskan bahwa PT Sinar Global Mandiri bukan mitra langsung MDA, melainkan subkontraktor dari pihak ketiga. “Kami mendukung penegakan hukum dan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mitra,” kata dia beberapa Waktu lalu. (Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini