Polisi Bongkar Skandal Solar Subsidi di Luwu Raya, SPBU Diwarning, Pertamina Bungkam

Deretan tandon berisi solar subsidi yang disita Polres Palopo saat penggerebekan di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, LUWU RAYA — Skandal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terbongkar di wilayah Luwu Raya, Sulsel. Dalam sepekan terakhir, dua kepolisian daerah—Polres Luwu dan Polres Palopo—mengungkap praktik distribusi ilegal solar subsidi yang diduga ikut melibatkan jalur resmi.

Pengungkapan pertama dilakukan Polres Luwu. Polisi mencium pengaliran solar subsidi oleh PT Sinar Global Mandiri (SGM) ke proyek tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua sopir dan satu pemilik gudang, berinisial E, H, dan S.

“Dua merupakan sopir truk, satu lainnya pemilik gudang yang dijadikan tempat penampungan solar,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Rabu (30/7/2025).

Dari lokasi, polisi menyita dua mobil tangki (satu di antaranya bermuatan 5.000 liter solar), satu truk enam roda, dua tandon, dan 92 jeriken berisi BBM subsidi. Penggerebekan dilakukan pada 22 Juli 2025.

Beberapa hari berselang, giliran Polres Palopo menggerebek lokasi penimbunan solar subsidi di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Polisi menemukan 7.429 liter solar disimpan di halaman rumah yang dijadikan gudang.

Barang bukti lain yang diamankan: dua mobil Isuzu Panther, tujuh tandon, satu mesin pompa, selang, dan timbangan. Seorang perempuan berusia 38 tahun bernama Agustina turut diamankan sebagai saksi.

SPBU Diingatkan, Polisi Tegas
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

“Tidak ada toleransi. Baik pemilik SPBU, operator, maupun pelaku industri akan kami tindak tegas,” kata Dedi, Selasa dikutip (5/8/2025).

Para pelaku, kata dia, dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pertamina Pilih Bungkam
Upaya konfirmasi ke pihak Terminal BBM (TBBM) Pertamina Palopo tak membuahkan hasil. Kepala TBBM, Sukma Pamungkas, enggan memberikan tanggapan langsung terkait dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi.

“Biasanya dari Comrel (Communication Relation) yang memberi tanggapan ke media,” kata Sukma via pesan WhatsApp. Ia mengarahkan wartawan ke Romi, perwakilan Communication Relation & CSR Patra Niaga Regional Sulawesi.

Redaksi kembali menghubungi setelah penggerebekan di Palopo, namun Sukma tetap merujuk ke jalur komunikasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Pertamina. (Sn/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini