Penimbunan 7.429 Liter Solar Terbongkar, Polres Palopo Ancam Jerat Denda hingga Rp60 Miliar

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma bersama istri Ny. dr. Iffah Hanifa Dedi. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, PALOPO – Polisi membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Sebanyak 7.429 liter solar disita dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Sabtu (2/8/2025) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Razia dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Iptu Yumrang dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

“Kami menyita total 7.429 liter BBM jenis solar subsidi dari lokasi. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Senin (4/8/2025).

Solar-solar itu ditemukan di halaman rumah yang dijadikan gudang penyimpanan. Rumah tersebut dijaga oleh seorang perempuan bernama Agustina (38), yang kini berstatus saksi.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan: 2 unit mobil Isuzu Panther (DP 1707 AA dan DP 1213 HB), 7 tandon berisi solar, 1 mesin pompa dan selang serta 1 unit timbangan.

Kapolres Warning SPBU
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memperingatkan seluruh SPBU di wilayahnya agar tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi.

“Tidak ada toleransi. Baik pemilik, operator SPBU, pelaku industri, maupun aparat, jika terbukti terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Dedi juga menegaskan pihaknya akan mempublikasikan para pelaku secara terbuka di media cetak, online, hingga media sosial sebagai bentuk efek jera.

Terancam Denda Rp60 Miliar
Kapolres menyebut para pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi resmi dari SPBU.

Warga menyambut baik pengungkapan ini. Mereka berharap pengawasan makin diperketat.

“Kalau BBM subsidi disalahgunakan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Kami apresiasi langkah cepat Polres,” kata Aminuddin, warga Palopo.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik penimbunan ini. (**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini