MK: Bawaslu Bisa Putus Pelanggaran Pilkada, KPU Harus Tindaklanjuti!

Kantor Mahkamah Konstitusi RI, (FT: MK RI).

SENTRUMnews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak lagi cuma bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran administratif dalam pilkada.

Lewat putusan terbarunya, MK menyatakan Bawaslu berwenang memutus pelanggaran administratif, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjutinya.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Menyatakan kata ‘rekomendasi’ dalam Pasal 139 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘putusan’,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK.

MK juga mengubah tafsir Pasal 140 ayat (1). Frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” kini harus dimaknai sebagai kewenangan Bawaslu untuk mengeluarkan putusan, bukan hanya rekomendasi yang kemudian diputus oleh KPU.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 139 dan 140 UU Pilkada yang diajukan sejumlah pemohon. Mereka menilai ada perlakuan hukum yang berbeda antara pemilu dan pilkada dalam penanganan pelanggaran administrasi.

Dalam sistem pemilu nasional, Bawaslu bisa langsung memutus pelanggaran administratif dan KPU wajib menindaklanjutinya. Sementara dalam pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi, dan KPU yang memutuskan, yang menurut MK justru melemahkan keadilan pemilu.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai perbedaan ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum pemilu.

“Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pemilu nasional dan pilkada. Semua harus memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujar Ridwan.

MK menyebut jika hasil pengawasan Bawaslu hanya bersifat rekomendatif, maka proses penanganan pelanggaran administratif jadi tak punya kekuatan hukum. Oleh karena itu, MK menegaskan posisi Bawaslu setara dalam semua rezim pemilihan.

Tak hanya itu, MK juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Upaya penyelarasan ini penting demi perlindungan hak politik warga dan menjaga keadilan dalam pemilu,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan ini, norma Pasal 139 dan 140 UU Pilkada dinyatakan tidak lagi berlaku seperti semula. Bawaslu provinsi maupun Panwaslu kabupaten/kota kini resmi punya kewenangan memutus, bukan hanya merekomendasikan.

KPU pun tak bisa lagi mengabaikan hasil pengawasan Bawaslu. Ke depan, rekomendasi Bawaslu harus dipandang sebagai putusan yang mengikat secara hukum. (**/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini