Heboh 1,4 Juta Hektar Tanah Terlantar Diambil Negara, BPN Palopo Luruskan Pernyataan Nusron
SENTRUMnews.com, PALOPO — Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid soal 1,4 juta hektare tanah terlantar akan diambil alih negara memicu keresahan publik.
Menanggapi hal itu, BPN Kota Palopo meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Dalam diskusi publik di Jakarta, beberapa waktu lalu, Nusron menyebut tanah-tanah yang tak dimanfaatkan akan dialokasikan melalui program reforma agraria.
“Totalnya ada 1,4 juta hektare tanah yang telah diamankan secara nasional,” kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar dilakukan melalui tahapan panjang. Dimulai dari pemberitahuan, tiga kali surat peringatan, lalu masa verifikasi dan perundingan. Proses tersebut bisa berlangsung hampir empat tahun sebelum tanah dinyatakan sebagai objek reforma agraria.
Nusron menyebut kebijakan ini mencakup semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, pernyataan itu menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk di Kota Palopo.
BPN Palopo Klarifikasi
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan tanah tidak berlaku untuk semua jenis sertifikat.
“Dalam sistem pertanahan di Indonesia ada lima jenis hak atas tanah: Hak Milik (HM), HGB, HGU, Hak Wakaf, dan Hak Pengelolaan (HPL). Dari semua itu, yang bisa dialihkan ke negara karena dianggap terlantar hanya HGB dan HGU,” ujar Aspar kepada wartawan, Selasa (29/07/2025).
Aspar merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, tanah HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Contohnya, tanah HGB yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tapi dibiarkan kosong, atau tanah HGU yang tidak dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan sebagaimana mestinya.
Tak Bisa Serta-Merta Diambil
Aspar menegaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kantor Pertanahan akan mengirimkan tiga kali surat peringatan terlebih dahulu. Jika tak ada respons, barulah BPN wilayah melakukan verifikasi. Setelah itu baru diputuskan oleh BPN pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada tanah HGB maupun HGU di Kota Palopo yang dikategorikan sebagai terlantar. Tahun lalu sempat ada dua laporan, namun setelah dicek, lahan tersebut sudah dimanfaatkan sehingga tidak memenuhi kriteria.
Imbauan untuk Pemilik Tanah
Aspar mengimbau pemilik tanah dengan sertifikat HGB dan HGU agar memanfaatkan lahannya secara produktif.
“Setiap hak atas tanah mengandung kewajiban sosial. Pemerintah tidak serta-merta mengambil alih, tapi melalui proses panjang dan bukti yang jelas,” tegasnya.
BPN Palopo berharap klarifikasi ini bisa menjawab kekhawatiran masyarakat dan memperjelas konteks kebijakan reforma agraria yang tengah berjalan. (**/Jn)

Tinggalkan Balasan