IPMIL RAYA Kritik Polisi soal Penangkapan Eks Ketua Tanpa Surat Perintah?

Eks ketua PB IPMIL Raya, Muh. Tawakkal dan ketua umum PB IPMIL Raya, Abd. Hafid. (FT: Ist)

SENTRUMnews.com, MAKASSAR Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) membantah keras tuduhan keterlibatan mereka dalam serangkaian kekerasan di kampus-kampus Makassar.

Organisasi ini menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dan manipulasi informasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Melalui Ketua Umum Abd. Hafid, PB IPMIL RAYA menyampaikan bahwa narasi yang berkembang di publik menyebut pelaku sebagai “orang tak dikenal” (OTK), namun secara langsung menyasar IPMIL RAYA sebagai dalang. Hal ini disebut sebagai bentuk kontradiksi logis dan pencemaran nama baik organisasi.

“Lucu sekali ketika mereka menyebut pelaku sebagai OTK, tapi menyebut IPMIL secara langsung. Ini manipulasi informasi yang mencederai logika publik,” ujar Hafid dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/07/25) dini hari.

Organisasi mahasiswa asal Tana Luwu ini menuding aparat kepolisian lamban dan tidak responsif dalam menangani pelaporan resmi yang mereka ajukan terkait insiden kekerasan yang mereka alami. Laporan tersebut telah dimasukkan ke Polrestabes Makassar pada 25 Juli 2025 dengan nomor LP/B/1320/VII/2025.

Namun hingga saat ini, PB IPMIL RAYA menyebut belum ada langkah konkret yang diambil oleh kepolisian. Sebaliknya, mereka menyoroti keberadaan kelompok yang mereka identifikasi sebagai Komunitas Kelompok Bermotor (KKB) yang disebut kerap membawa senjata tajam dan menyebar intimidasi di lingkungan kampus.

“Kami menyayangkan jika aparat justru terlihat membiarkan kelompok ini beroperasi, sementara laporan resmi dari kami tidak ditindaklanjuti,” lanjut Hafid.

Penangkapan Mahasiswa Tanpa Surat Perintah?

Ketegangan meningkat setelah aparat dari unit Jatanras Polrestabes Makassar dikabarkan melakukan penjemputan paksa terhadap tujuh penghuni Asrama Kijang, sekretariat resmi PB IPMIL RAYA, pada Jumat, 26 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah atau dasar hukum yang jelas.

Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan figur publik di kalangan mahasiswa dan kepemudaan: mantan Ketua Umum PB IPMIL RAYA, Muh. Tawakkal, dan mantan Wakil Ketua KNPI Makassar, Putra Bangsawan.

“Mereka adalah mahasiswa aktif dan alumni. Mereka bukan kriminal. Apa dasar penangkapan ini?” tanya Hafid menanggapi insiden tersebut dan para pihak sudah di bebaskan. Dilaporkan bahwa seluruh pihak yang diamankan telah dibebaskan.

PB IPMIL RAYA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Mereka menyebut hal itu tidak hanya melanggar hak asasi mahasiswa, tetapi juga memperburuk iklim akademik yang seharusnya bebas dari intimidasi.

Sementara itu, Tawakkal yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan dalam pemeriksaan. Namun, foto dirinya yang tersebar justru digiring dengan narasi menyesatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Hanya diperiksa saja, tapi foto kami digiring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tawakkal.

Desakan terhadap Aparat dan Seruan Menolak Kekerasan

Dalam pernyataannya, IPMIL RAYA juga meminta Kapolrestabes Makassar untuk segera bertindak terhadap pelanggaran hukum yang dinilai telah terjadi, termasuk kepemilikan senjata tajam oleh pihak yang tidak dikenal serta penyebaran spanduk berisi ajakan kekerasan.

Organisasi ini merujuk pada sejumlah pasal hukum yang dilanggar, seperti:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin
  • Pasal 160 KUHP terkait hasutan untuk melakukan kekerasan

“Kami Bukan Teroris Kampus”

Mengakhiri pernyataan mereka, PB IPMIL RAYA menegaskan posisi organisasi sebagai wadah intelektual mahasiswa asal Luwu Raya yang telah aktif selama puluhan tahun dalam pengembangan pendidikan dan kepemudaan. Mereka menolak keras pelabelan negatif yang menyamakan IPMIL RAYA dengan kelompok kekerasan.

“Kami bukan kriminal, bukan teroris kampus. Kami akan terus melawan provokasi dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum,” tegas Hafid.

Mereka menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak adil tanpa memihak, serta mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk bersama menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus dan kota Makassar. (Rs/Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini