Jaga Nasionalisme, ASN Luwu Timur Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Setiap Hari Kerja
SENTRUMnews.com, PALOPO – Dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur mewajibkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintahan untuk menyanyikan atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA, Senin sampai Jumat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/520/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, pada 25 Juli 2025.
“Langkah ini untuk menumbuhkan kembali semangat cinta tanah air dan kedisiplinan dalam bekerja,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa lagu kebangsaan wajib diputar melalui pengeras suara dan diikuti seluruh pegawai dalam posisi berdiri tegak dan bersikap sempurna. Kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas kerja harian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebagai upaya memperkuat nilai kebangsaan dan pengamalan Pancasila serta UUD 1945.
Pemkab Luwu Timur juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan tepat waktu dan konsisten di unit kerja masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan