Waspada Pinjol Ilegal, Pemkab Luwu Utara Gandeng OJK: Ini Nomor Pengaduannya
SENTRUMnews.com, LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan ini berlangsung di Aula La Galigo, Rabu (23/07/2025), sebagai respons atas meningkatnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik keuangan digital yang merugikan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bagian Keuangan Setda Luwu Utara dan OJK, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kecamatan tentang transaksi keuangan yang aman dan sesuai regulasi.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang membuka langsung acara tersebut, menekankan pentingnya literasi keuangan bagi para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa.
“Kami berharap para camat, lurah, dan kepala desa benar-benar menyimak materi ini. Karena dalam setiap proses bisnis dan layanan masyarakat, mereka pasti bersinggungan dengan aspek keuangan. Kita harus tahu tempat berkonsultasi agar transaksi benar-benar aman,” ujar Andi Rahim, dikutip Kamis (24/07/2025).
Ia juga mendorong pemerintah desa agar mampu memahami potensi usaha dan membuka peluang, bukan hanya terjebak dalam rutinitas birokrasi.
“Pemerintah sekarang tidak bisa hanya duduk di balik meja. Kita harus memahami dunia usaha dan menciptakan peluang. Kalau tidak, kita hanya akan terseret arus birokrasi yang stagnan,” tambahnya.
Dalam sesi edukasi, Asisten Direktur Madya OJK Sulawesi Selatan dan Barat, Normasita, mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal dan investasi bodong kini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat desa, terutama yang memiliki literasi digital rendah.
“Salah satu ciri pinjol ilegal adalah permintaan akses ke kontak dan galeri. Itu tidak diperbolehkan. Pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi,” jelasnya.
Normasita juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi pinjamansebelum mengunduh atau menggunakannya. Untuk itu, OJK membuka layanan pengecekan legalitas pinjol lewat pesan WhatsApp.
Catat, Ini Nomor Pengaduan Pinjol Ilegal
Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pinjol dengan cara mengirim nama perusahaan melalui pesan WhatsApp ke nomor 081 157 157 157. Layanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pelaporan atau konsultasi terkait layanan keuangan.
Edukasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun ketahanan finansial desa dan mendorong terciptanya ekosistem pembiayaan yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, khususnya di tengah percepatan digitalisasi ekonomi di berbagai sektor. (*)

Tinggalkan Balasan