Kades Balai Kembang Luwu Timur Ditahan Kejaksaan
SENTRUMnews.com, LUWU TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, inisial MAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan dilakukan pada Selasa, (22/07?2025), dan disusul dengan penahanan setelah pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menyebut MAM diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, hingga hasil usaha desa.
Menurut Budi Selama dua tahun anggaran, Desa Balai Kembang mengelola dana publik senilai lebih dari Rp5 miliar, yakni Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023. Namun sejumlah kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa justru dikendalikan langsung oleh kepala desa.
Salah satu sorotan utama dari penyidik adalah penyertaan modal BUMDes pada 2022 yang dipinjamkan MAM kepada pihak lain. Dana itu kemudian dikembalikan dalam bentuk bahan bangunan yang digunakan untuk mendirikan kafe dan resto di atas tanah milik keluarga tersangka.
“Aset tersebut tidak tercatat sebagai milik desa,” beber Budi dalam keterannya, dikutip Rabu (23/07/2025).
Selain itu, pada tahun anggaran 2023, Kejaksaan menemukan pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. MAM juga diduga memakai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 untuk kebutuhan pribadi tanpa menyetorkannya kembali ke rekening desa.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Budi Nugraha.
Kejari Luwu Timur hingga kini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan