DKPP Jadwalkan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Sulsel dan Bawaslu Palopo

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU dan Bawaslu Palopo beberapa waktu lalu. (FT: Hms DKKP)

SENTRUMnews.com, Palopo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu (KEPP) yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perkara yang akan di sidangkan pada Rabu (23/7/2025) mendatang di Jakarta.

Dua perkara yang dimaksud yaitu perkara nomor 165-PKE-DKPPVI/2025 dengan teradu ketua KPU RI dan komisioner KPU Sulsel sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo.

Adapun perkara kedua yaitu nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025 dengan teradu ketua dan anggota bawaslu Kota Palopo.

Perkara pertama yang menyeret komisioner KPU Sulsel yang dilaporkan oleh warga Palopo, Dahyar.

Sementara perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Palopo dilaporkan oleh Junaid. Ia melaporkan ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto.

Diketahui, Junaid merupakan pemerhati demokrasi di Palopo, sebelumnya telah mengadukan tiga komisioner KPU Palopo usai pilkada 27 November 2024 yang berujung pemecatan tiga komisioner Palopo.

“Jadwal sidang di Jakarta sudah saya terima, insyaAllah hadir dalam sidang,” kata Junaid dalam keterangannya Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai penyelenggara PSU Pilkada Palopo yang digelar 24 Mei 2025 lalu, merespons protes sekelompok warga terkait ruang perbaikan administrasi pencalonan calon wakil wali kota (Cawawalkot) nomor urut 4 Akhmad Syarifuddin.

Dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. KPU Sulsel siap jika keputusannya meloloskan Ome dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau teman-teman tidak puas dengan kebijakan itu banyak jalur lain, silakan ditempuh, laporkan kami ke DKPP, laporkan kembali ke Bawaslu, beberapa jalur yang sifatnya konstitusional silakan dilakukan,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat menerima massa aksi di Kantor KPU Palopo, Senin (14/04/25) lalu.

Hasbullah menjelaskan keputusan untuk meloloskan Ome dalam PSU Pilkada Palopo telah melalui telaah hukum yang dikonsultasikan ke KPU RI. Hal tersebut turut dikuatkan dengan adanya surat dinas dari KPU RI.

“KPU RI sebagai penanggung jawab akhir dari semua proses pemilihan termasuk pemilihan kepala daerah telah menuangkan surat dinasnya kepada kami,” ujar Hasbullah saat itu.

Dia menilai surat dinas tersebut wajib ditindaklanjutinya agar hak politik seseorang tidak hilang. Di sisi lain, kata Hasbullah, Bawaslu dalam rekomendasinya kali ini berbeda dengan rekomendasi pada Pilkada 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini