Pemprov dan Kejati Sulsel Dukung Percepatan Investasi Pertambangan di Luwu Timur

Pemprov dan Kejati Sulsel Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan”. (FT: Hms)

SENTRUMnews.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel berkomitmen mempercepat dan mengamankan investasi sektor pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.

Komitmen tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan” yang digelar di Hotel Four Points Makassar, beberapa hari lalu.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral kepada Kejati Sulsel melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keduanya adalah perusahaan patungan (joint venture corporation) antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda), BUMD milik Pemprov Sulsel dengan porsi saham 51 persen dan PT Ifishdeco Tbk selaku mitra swasta yang menguasai 49 persen saham.

Kedua perusahaan tersebut dipercaya mengelola dua blok tambang bijih nikel, yakni Blok Lingke Utara dan Blok Bululabang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan bahwa dukungan terhadap investasi akan diberikan.

“Dukungan tersebut meliputi percepatan proses perizinan, pengamanan aset dan investasi, serta monitoring kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dikutip Kamis (17/07/25).

Menurut Sekda Sulsel, dengan dukungan semua pihak kegiatan operasional produksi dan penjualan diproyeksikan segera dimulai sesuai jadwal, memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi penerimaan daerah melalui BUMD, namun juga ekonomi masyarakat sekitar.

Efek domino yang diharapkan adalah tumbuhnya usaha lokal, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat (CSR dan community development).

Sementara, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui percepatan investasi yang sehat dan akuntabel.

“Semata-mata bagaimana investasi pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan ini akan naik ke-8 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan Asta Citanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Agus Saim kejaksaan memiliki tugas dan fungsi (tusi) di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan hukum dalam perjanjian kerja sama antara BUMD dan mitra usaha.

“Tusi perdata dan tata usaha negara ini bagaimana membackup Perjanjian kerja sama khususnya BUMD di sini. Untuk terbebas dari apa ada yang namanya fraud, agar tata kelola terkait pertambangan ke depan Itu tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran yang berujung kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini