Gugatan RMB-ATK di Tolak, Naili-Akhmad Pemenang di Sidang MK
SENTRUMnews.com, Jakarta – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) dalam pokok permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sehingga paslon nomor 4, Naili – Akhmad Syarifuddin lolos dari gugatan putusan perkara perselisihan hasil (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca putusan MK.
“Mengadili, dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon, 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ucap Hakim Mahkamah, Ridwan Mansyur saat membacakan keputusan perkara PHPU Kota Palopo, Selasa (08/07/25).
“Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Lalu, Ketua majelis hakim Konstitusi Suhartoyo menutup acara sidang PHPU pilkada Palopo. Sehingga dari sidang tersebut paslon 4 Naili – Akhmad Syarifuddin secara resmi akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan