Pemilihan Suara Ulang Pilkada Palopo Bakal Gunakan BTT

Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP. (Foto: Ist)

SENTRUMnews.com, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mulai menyiapkan skema pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemkot Palopo bakal menggunakan sumber anggaran yang akan dipakai adalah melalui Biaya Tidak Terduga (BTT).

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Palopo sanggup melaksanakan PSU dimaksud dengan anggaran yang akan digunakan yakni dari pos biaya tak terduga (BTT) dan pos lain yang bisa di hemat,” kata Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP, Jumat (28/2/25).

Firmanza memastikan anggaran untuk PSU tersebut tidak menyentuh pos anggaran yang krusial.

Menurutnya, termasuk dari pos anggaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Yang pasti, tidak mengganggu anggaran gaji dan TPP ASN,” tegasnya.

Firmaza menambahkan PSU Pilkada Palopo merupakan perintah negara sehingga harus dilaksanakan. Makanya, dia mengaku tengah mencari skema yang tepat untuk membiayai coblos ulang tersebut.

“Karena ini perintah negara, maka mau tak mau, kita wajib laksanakan PSU. Anggarannya pun demikian harus disiapkan, bagaimanapun caranya,” jelasnya.

Firmanza menambahkan pihaknya sudah mengikuti rapat bersama DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan PSU. Dia menyebut Pemkot Palopo sejatinya masuk dalam kategori tidak sanggup membiaya PSU tersebut.

“Kepala BPKAD Kota Palopo menanggapi pemberitaan terkait daftar dari Kementerian Dalam Negeri perihal 24 daerah se-Indonesia yang akan melaksanakan PSU, dari 24 daerah tersebut, 8 di antaranya sanggup dan 16 lainnya tidak sanggup. Kota Palopo masuk dalam kategori tidak sanggup,” bebernya.

Diketahui, MK sebelumnya memerintahkan PSU untuk seluruh TPS di Palopo. Hal ini setelah calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir didiskualifikasi buntut kasus ijazah dalam proses pencalonannya.

Sementara, anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas detail anggaran dengan divisi perencanaan.

“Mekanisme penganggaran akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah agar PSU dapat terlaksana sesuai regulasi dan tepat waktu,” ujar Adiwijaya, baru-barui ini.

Selain aspek pendanaan, KPU Sulsel juga tengah mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan PSU sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Kami akan melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan KPU RI untuk memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Menurutnya, PSU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024, khususnya Pasal 49, yang menyebutkan bahwa PSU dapat dilakukan akibat bencana alam, rekomendasi Bawaslu, atau putusan MK.

“Dalam perkara ini, putusan MK menjadi dasar hukum bagi kami untuk melaksanakan PSU di Kota Palopo,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, PSU Kota Palapo saat ini diambil alih KPU Provinsi lantaran tiga komisioner lainnya telah diberhentikan tetap oleh DKKP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini