Upah Minimum 2025 Kota Palopo Naik Rp223 Ribu

Ilustrasi mata uang rupiah, (FT: Ist).

SENTRUMnews.com, Palopo – Upah Minimum Kota (UMK) Palopo sebesar Rp223.229 atau naik 6,5 persen, tercatat di tahun 2025 menjadi Rp3.657.527 dari sebelumnya tahun 2024 Rp3.434.298.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo, Asmiati mengatakan kenaikan UMK Palopo mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.

Asmiati mengungkapkan, UMK setiap daerah di Sulsel, mengikuti kenaikan UMP Sulsel kecuali tiga daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Pangkep.

”Hanya ada tiga daerah di Sulsel yang tidak mengikuti UMP, yakni Kota Makassar, Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Luwu Timur,” kata Asmiati dikutip, Minggu (19/01/25).

Pemkot Palopo saat ini kata dia, telah mengirimkan surat kenaikan UMK tersebut ke Pj Wali kota Palopo untuk ditandatangani. Setelah itu Pemkot akan menyebarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Palopo.

”Kalau persuratannya segera akan ditindak lanjuti ke perusahaan,” pungkasnya.

Penetapan UMK Palopo didasari atas Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Selanjutnya atas dasar Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025

Kemudian, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Hal ini sejalan juga dengan putusan Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Diketahui, UMP Sulsel naik sebesar 6,5 persen, tercatat pada tahun 2025 sejumlah Rp3.657.527 dari sebelumnya hanya 2024 sebesar Rp3.343.298. (*)

UMK Kota Palopo periode 2020-2025.

  • Periode 2020: 3.103.800
  • Periode 2021: 3.165.000
  • Periode 2022: 3.165.876
  • Periode 2023: 3.385.145
  • Periode 2024: 3.385.145
  • Periode 2025: 3.657.527

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini